Hukum Selasa, 24 Januari 2023 | 12:01

Minta Hakim Membebaskan Dirinya, Kuat Ma'ruf Mengaku Orang Bodoh

Lihat Foto Minta Hakim Membebaskan Dirinya, Kuat Ma'ruf Mengaku Orang Bodoh Kuat Ma'ruf saat menyampaikan pembelaan di PN Jaksel, Senin, 24 Januari 2023. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J berlanjut pada Selasa, 24 Januari 2023 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Salah seorang terdakwa, Kuat Ma`ruf menjadi yang pertama membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma`ruf hukuman delapan tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan ikut bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Brigadir E, dan Ricky Rizal merencanakan dan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Dalam nota pledoi yang dibacakan Kuat Ma`ruf, menyebut dirinya tidak terbukti ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.  

"Saya telah dianggap sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo. Namun dalam persidangan tidak ada satu pun saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya kalau saya bertemu bapak Ferdy Sambo di Saguling," katanya.

Tuduhan berikutnya, ungkap dia, dirinya dianggap ikut merencanakan pembunuhan kepada Yosua, karena tindakannya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitasnya sebagai asisten rumah tangga.

"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada alm Yosua," katanya. "Yang mulia yang saya hormati, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada alm Yosua. Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur?" terang Kuat.

Disebutnya, dia, sudah ditahan kurang lebih lima bulan. Selama itu juga dia sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan Yosua atau Brigadir J.

Baca juga: Jaksa Menuntutnya 8 Tahun Penjara, Kuat Ma`ruf Berurai Air Mata

"Bahkan yang lebih parah di media sosial, saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri," tutur dia.

Kuat mengaku sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini, karena bagaimanapun juga dia mempunyai anak istri yang pastinya berdampak pada mereka.

"Di sisi lain alm Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saya dua tahun tidak bekerja, alm Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu belum bayar uang sekolah," ungkapnya kemudian.

"Saya akui yang mulia, saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard, saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Tetapi saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan," katanya. 

Di akhir pledoinya, Kuat menyatakan dirinya tidak bersalah dan meminta majelis hakim yang memimpin persidangan kasus ini membebaskan dirinya dari segala dakwaan maupun tuntutan jaksa. 

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023 lalu, jaksa menuntut Kuat Ma`ruf pidana delapan tahun penjara.

Sidang saat itu dipimpin Hakim Ketua PN Jaksel Wahyu Imam Santoso. JPU menegaskan, Kuat Ma`ruf terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta merampas nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga almarhum.

Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan, diantaranya tidak mengakui perbuatan, dan berbohong saat memberikan keterangan dalam persidangan. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya