Hukum Jum'at, 04 November 2022 | 15:11

Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Brigadir J Digugat ke PTUN

Lihat Foto Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Brigadir J Digugat ke PTUN Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menyerahkan rekomendai kasus Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kamis, 1 September 2022. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dugaan pelanggaran hukum terkait rekomendasi lembaga tersebut atas kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Gugatan tersebut didaftarkan, terlihat dalam laman PTUN Jakarta tertanggal 5 Oktober 2022 dengan nomor registrasi perkara: 351/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Penggugat dalam perkara ini adalah Emanuel Herdiyanto Moat Gleko dan pihak tergugat adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 

Dalam gugatannya, Emanuel meminta pengadilan menyatakan tindakan faktual tergugat dalam hal ini Komnas HAM berupa pernyataan media pada tanggal 1 September 2022 adalah perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, oleh badan dan/pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Menyatakan batal tindakan tergugat yang mengeluarkan pernyataan media pada tanggal 1 September 2022 dan memerintahkan tergugat untuk mencabut pernyataan media tanggal 1 September 2022.

Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan Kamis, 10 November 2022 dengan agenda pembacaan gugatan. 

Terkait gugatan ini, Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Jumat, 4 November 2022, tidak memberikan respons secara memadai.

Dia hanya bertanya gugatan terkait kasus apa. Setelah dishare soal pernyataan pers 1 September 2022 terkait rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J, Anam tidak lagi menyahuti media ini.

Pernyataan Pers Komnas HAM

Pada 1 September 2022, Komnas HAM mengeluarkan pernyataan pers nomor: 030/HM.0.0/IX/2022 tentang Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Kematian Brigadir Joshua di Kediaman Eks Kadiv Propam Polri.

Opsi mengutip sejumlah bagian pada rekomendasi, disebutkan bahwa berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi kepada Polri untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation.

Komnas HAM minta Polri menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC) di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan kerentanan khusus.

Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengkonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.

Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

Komnas HAM melalui Ketuanya Ahmad Taufan Damanik bahkan sudah menyerahkan rekomendasi ini kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, pada Kamis, 1 September 2022.

Dilansir dari Kompas.com pada 28 Oktober 2022, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara berencana menggugat Komnas HAM terkait dengan kesimpulan dugaan kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Dia bahkan akan menyeret Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam gugatannya. 

"Kami pada hari Jumat (pekan ini) atau Senin yang akan datang, kami akan mengajukan gugatan terhadap apa yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022.

Deolipa menilai Komnas HAM melampaui kewenangan terhadap pernyataan yang menyatakan dugaan Brigadir Yosua melakukan pelecehan.

Menurut Deolipa, jika sifatnya masih berupa dugaan, sudah semestinya Komnas HAM dan Komnas Perempuan tak memberikan pernyataan resmi kepada publik. 

Karena menurut dia, pernyataan Komnas HAM harus berdasarkan temuan valid dan bukan dugaan yang belum tentu kebenarannya. 

Deolipa mengaku sudah memberikan surat semacam teguran kepada Komnas HAM, namun tidak direspons.

"Artinya mereka siap untuk kami gugat," ujar dia. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya