Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang diantaranya menunda Pemilu 2024.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa, 11 April 2023.
Majelis hakim yang membacakan putusan adalah Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.
Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam putusannya mengatakan, pengadilan tingkat banding tidak sepakat dengan pengadilan tingkat pertama, bahwa telah terjadi kekosongan hukum perihal gugatan dengan perkara a quo, yakni di luar substansi yang telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. []