Hukum Selasa, 04 Februari 2025 | 19:02

Ini Alasan Hakim MK Menolak Gugatan Cawalkot Siantar Susanti Dewayani

Lihat Foto Ini Alasan Hakim MK Menolak Gugatan Cawalkot Siantar Susanti Dewayani Hakim MK Suhartoyo. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Permohonan pembatalan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon tidak dapat diterima. 

Putusan Nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dibacakan pada Selasa, 4 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.

“Amar putusan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Sebelum pengucapan amar putusan oleh Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah.

Dia mengatakan permohonan pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan PMK Nomor 3 Tahun 2024.

BACA JUGA: Gugatan Cawalkot Siantar Susanti Dewayani Ditolak MK, Ilal Mahdi: Terima Kasih

“Oleh karena itu berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya. Konklusi untuk masing-masing perkara dianggap diucapkan,” imbuh Enny.

Sebelumnya, dalam sidang Pendahuluan, Ucu Kohar selaku kuasa hukum menyoroti dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye Pihak Terkait, yakni paslon Wesly Silalahi-Herlina.  

Menurut Pemohon, tim kampanye secara terbuka memberikan uang kepada pemilih sebagai bentuk suap dengan nominal Rp150.000 per pemilih untuk memilih Pihak Terkait. 

Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta MK untuk membatalkan perolehan suara Pihak Terkait dan menyatakan pasangan Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon sebagai pemenang Pilkada Pematangsiantar 2024, dengan jumlah suara sah sebanyak 43.580 suara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya