Jakarta - Terjadi peningkatan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan-18 tahun dalam dua bulan terakhir.
Sampai 18 Oktober 2022 sebanyak 189 kasus telah dilaporkan, paling banyak didominasi usia 1-5 tahun. Demikian rilis dari Kementerian Kesehatan dilansir, Rabu, 19 Oktober 2022.
Kementerian Kesehatan pun meminta para orang tua tetap tenang dan tidak panik dengan kondisi tersebut.
Beberapa gejala gagal ginjal akut yang diungkap diantaranya, diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk, jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali dan perubahan warna pada urine (pekat atau kecoklatan).
``Orang tua harus selalu hati-hati, pantau terus kesehatan anak-anak kita, jika anak mengalami keluhan yang mengarah kepada penyakit gagal ginjal akut, sebaiknya segera konsultasikan ke tenaga kesehatan jangan ditunda atau mencari pengobatan sendiri,`` kata Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman.
Dia juga meminta orang tua memastikan jika anak sakit, cukupi kebutuhan cairan tubuhnya dengan minum air.
"Bila warna urine berubah dan volume urine berkurang, bahkan tidak ada urine selama 6-8 jam (saat siang hari), orang tua diminta segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," katanya.
Disebutkan, sejauh ini gagal ginjal akut pada anak belum diketahui secara pasti penyebabnya.
Baca juga:
Dinkes: Lima Anak di Yogyakarta Meninggal karena Gagal Ginjal Akut
Pemerintah bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan tim dokter RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) membentuk satu tim yang bertugas untuk mengamati dan menyelidiki kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai bagian peningkatan kewaspadaan.
Surat keputusan ini memuat serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam melakukan penanganan terhadap pasien gagal ginjal akut sesuai dengan indikasi medis.
``Belajar dari pandemi Covid-19, pemerintah tentu tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak sangat diperlukan untuk mencegah agar penyakit ini bisa dicegah sedini mungkin. Karenanya kami mengimbau kepada Dinas Kesehatan, rumah sakit maupun pintu masuk negara agar segera melaporkan apabila ada indikasi kasus yang mengarah kepada gagal ginjal akut maupun penyakit lain yang berpotensi mengalami KLB,`` kata Yanti. []