Jakarta - Cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023 mengalami perubahan.
Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Regulasi ini silakan diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet https://setkab.go.id/. Diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Juga memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
BACA JUGA: Cuti Bersama 19-25 April, Pemerintah Bikin Masyarakat Bergembira di Idul Fitri
“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” demikian bunyi Keppres.
Berikut daftar cuti bersama tersebut:
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 13/2023.[]