News Minggu, 03 April 2022 | 19:04

Ini Titik Rawan Korupsi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Lihat Foto Ini Titik Rawan Korupsi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pabrik minyak goreng ke PT. Tunas Baru Lampung (PT. TBL), Palembang, Jumat 1 April 2022. (Foto: Humas Polri)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Problem langkanya Minyak Goreng Sawit (MGS) di bulan Februari-Maret 2022 yang kesulitan ditangani oleh Kementerian Perdagangan diduga salah satunya terjadi karena para produsen atau pemilik pabrik MGS menahan barang produksi. 

Pada pertengahan Maret 2022, pemerintah merombak total kebijakan MGS dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tata kelola bisnis dan program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.

Ditetapkan harga minyak goreng curah bersubsidi dengan HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram dan MGS kemasan menggunakan harga pasar.

Diharapkan dengan adanya MGS curah subsidi dapat mengimbangi permintaan MGS kemasan dan juga dapat ikut menstabilkan harga.

 "Penyaluran minyak goreng sawit (MGS) curah subsidi harus diawasi dan dipantau oleh masyarakat secara langsung," kata Roy Salam dari Indonesia Budget Center dalam siaran persnya, Minggu, 3 April 2022.

Disebutnya, praktik penyaluran yang tidak tepat sasaran, perilaku aksi ambil untung oleh pabrik, distributor, dan pengecer dengan memanfaatkan situasi harga, harus dapat diawasi dan dicegah.

Roy yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) menyebut, berdasarkan kajian pihaknya, terdeteksi titik rawan korupsi dalam program MGS Curah Subsidi.

Baca juga: Germak Endus Permainan Kartel Minyak Goreng di Indonesia

Di antaranya, produsen minyak goreng kembali menerima atau membeli minyak goreng curah yang sudah keluar pabrik. 

Ini berpotensi terjadi mengingat selisih harga minyak goreng curah dengan harga minyak goreng kemasan atau harga minyak goreng internasional

Kemudian, industri re-packing melakukan re-packing terhadap minyak goreng curah subsidi. 

Baca juga: Desak Mendag Lutfi Tetapkan Tersangka Mafia Minyak Goreng, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan

"Permenperin 8 Tahun 2022 telah melarang hal ini. Namun, selisih harga antara minyak goreng curah subsidi Rp 14.000 per liter dengan minyak goreng kemasan Rp 25.000 per liter, yang tinggi, membuat industry repacking tertarik untuk membuat minyak goreng curah subsidi menjadi minyak goreng kemasan," bebernya.

Berikutnya, produsen minyak goreng curah tidak memenuhi komitmen produksi karena lebih memilih mengekspor minyak goreng tersebut ke luar negeri. Hal ini terjadi karena harga minyak goreng di tingkat internasional lebih tinggi.

Perilaku yang sama oleh perusahaan-perusahaan MGS dapat terulang kembali dalam upaya Kemenperin menata tata kelola MGS. Perusahaan tertentu dapat menolak atau memperlambat proses pendaftaran peserta program minyak goreng curah bersubsidi. 

Roy mengungkap, terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program dan hingga saat ini terdaftar 72 perusahaan. 

Selain mendaftar peserta, industri juga wajib memberikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

Pengawasan atas produksi, distribusi dan penyaluran MGS curah bersubsidi mulai dari pabrik, distributor dan pengecer selama ini dilakukan oleh pemerintah. 

Akan tetapi dalam situasi kelangkaan MGS curah bersubsidi yang sangat berpotensi dimanipulasi dan diselewengkan maka peran aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan menjadi sangat penting. 

"Gerakan Masyarakat Awasi Kartel atau Germak dibentuk dalam rangka mengawal kebijakan penyaluran MGS sebagai salah satu sumber daya publik yang esensial agar sampai ke masyarakat dengan harga yang terjangkau sesuai dengan ketentuan pemerintah," tegas dia. 

Germak sambungnya, akan melakukan pengawasan di DKI Jakarta dan sembilan provinsi lainnya bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat dan akan terus meluaskan jaringan pengawasan hingga ke tingkatan keluarga. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya