Hukum Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:10

IPW Desak Kapolri Pecat Pejabat Polisi yang Intimidasi dan Teror Jurnalis di Mimika

Lihat Foto IPW Desak Kapolri Pecat Pejabat Polisi yang Intimidasi dan Teror Jurnalis di Mimika Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan intimidasi, teror, hingga pemaksaan tanda tangan surat pernyataan di bawah tekanan terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com oleh Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria bersama sejumlah anggotanya. 

Peristiwa yang berlangsung sepanjang Jumat, 3 Oktober 2025 malam hingga Sabtu, 4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan pers di Indonesia yang sangat brutal. 

"IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara cepat untuk bertindak dan mencopot Kasat Reskrim Polres Mimika dan juga Kapolres Mimika untuk dilakukan sidang kode etik dan juga pidana. Termasuk mendalami sejumlah anggotanya yang ikut terlibat dalam kejadian tersebut," kata Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW dalam rilisnya, Rabu, 8 Oktober 2025.

Kronologi Kasus

Sugeng mengungkap, kasus itu berawal saat penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika untuk pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik. 

Namun, alih-alih menjalani pemeriksaan profesional, situasi berubah menjadi malam penuh ancaman.

Saksi menyebut bahwa AKP Rian Oktaria sempat mendatangi ruang pemeriksaan dengan nada marah.

Lalu berbalik ke luar sambil berteriak di depan dua jurnalis lain yang menunggu: “Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala!”.

Ancaman itu bukan isapan jempol. Setelah Ifo ke luar dari ruang pemeriksaan, Kasat Reskrim kembali menghubunginya lewat telepon dan menantang berkelahi sambil memaki: “Anjing kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu”.

Tak lama kemudian, belasan anggota polisi dipimpin langsung AKP Rian mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com. 

Empat jurnalis Ifo, Zidan, Abimanyu, dan satu rekan lain  dipaksa naik ke mobil berbeda setelah seluruh ponsel mereka disita.

Setibanya di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, mereka dikeroyok dengan teror verbal dan ancaman fisik.

Kasat Reskrim menantang duel, bahkan menyebut dirinya “orang Mabes” sambil mengancam: “Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel ya kita baku potong”.

Bahkan, dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, sempat ditarik ke lapangan dan dipaksa berduel. Sementara itu, makian demi makian “anjing” terus dilontarkan di hadapan mereka.

Puncaknya, menjelang subuh, keempat jurnalis dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas materai, berisi permintaan maaf dan janji untuk menghapus berita kritis tentang Kapolres dan Kasat Reskrim Mimika.

IPW menilai perlakuan intimidasi, teror dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya itu, jelas-jelas telah melanggar UU 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Polri (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sehingga menjadikan citra negatif dan buruk terhadap institusi Polri. 

"Oleh karenanya sangat wajar kalau pimpinan Polri memecat dan mengeluarkan aparatnya dari keanggotaan Polri," terang Sugang. 

Disebutnya, ini dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

Sementara di Peraturan Polri (Perpol)  Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri disebutkan pada pasal 5 ayat 1 huruf b dan c bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri serta menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural. 

Bahkan di pasal 7 huruf a dinyatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. 

Sedang dalam etika kepribadian dikatakan di pasal 8 huruf b bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib humanis serta larangan bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang di pasal 12 huruf e. 

"Apa yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya tersebut bukan saja merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri tapi juga pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia," tandasnya. 

Karenanya, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria melalui putusan Majelis Sidang Kode Etik. 

Hal ini sesuai dengan statemen Kapolri yang menginstruksikan seluruh jajarannya mulai dari tingkat Polda hingga Polsek untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik di lapangan. 

Sebagai pengingat, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta pada Selasa, 26 Agustus 2025, meminta seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang menjalankan tugas secara objektif dan profesional, serta terus menjalin kerja sama dalam berbagai aktivitas peliputan. 

Sebab menurutnya, pers adalah bagian penting dari sistem demokrasi. Polri sangat menghargai peran media dalam memberikan informasi yang faktual dan membangun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya