Medan - NA (30), ibu rumah tangga (IRT) yang diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, karena menjewer kuping balita tetangganya ternyata berprofesi sebagai dokter.
Hal itu pun tidak ditepis Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
"Iya (dokter). Diamankan dari kediamannya di kawasan Medan Selayang," kata Fathir, Selasa 30 Agustus 2022.
Namun Fathir tidak merinci lebih jauh perihal profesi NA.
Seperti diketahui, NA ditangkap polisi karena aksi jewer kuping yang dilakukannya terhadap balita perempuan berusia 1,5 tahun secara berkali-kali hingga korban histeris dan mengalami memar.
"NA diamankan dari kediamannya di kawasan Medan Selayang pada Senin 29 Agustus 2022," ungkap Fathir.
Menurutnya, pelaku ditangkap atas adanya laporan dari pihak korban, yang diperkuat dengan adanya rekaman CCTV yang merekam aksi kekerasan pelaku hingga viral di sosial media.
"Dalam aksinya pelaku menjewer kuping korban pada 22 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Untuk motifnya masih kita dalami, namun pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022," tuturnya.
Aksi NA menjewer kuping korban terekam kamera CCTV dan kemudian viral di sosial media Instagram.
Pada video yang diunggah akun @debmanurung, terlihat pelaku saat itu memakai hijab dan masker, menggendong korban dan kemudian dengan sekuat tenaga menjewer kupingnya berkali-kali hingga korban histeris.
Selain mengunggah video, akun tersebut juga menyertakan beberapa foto kondisi kuping korban mengalami memar pasca kekerasan yang dialaminya.
Dalam narasi video juga disebutkan peristiwa terjadi Senin 22 Agustus 2022. []