Jakarta - Bakal calon wakil Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Hasan Basri Sagala diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama.
Ia diberhentikan karena maju sebagai wakil pendamping bakal calon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi pada kontestasi Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) 2024.
Pemberhentian tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Selasa 27 Agustus 2024.
"Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya," ujar Anna seperti dilansir pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Dalam diktum SK itu, sambungnya, disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.
"Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26 Agustus 2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama," tuturnya.
"Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari Nahdlatul Ulama (NU)," ucap Anna menambahkan.
Diketahui, pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendapatkan dukungan dari Partai Hanura untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sumut 2024.
Surat dukungan itu diserahkan secara langsung oleh Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Selain Partai Hanura, Edy-Hasan juga didukung PDIP dan Partai Buruh.
"Alhamdulillah, hari ini saya sudah menerima surat rekomendasi B1 KWK yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Hanura Osman Sapta Odang di kantor DPP Hanura, Jakarta," kata Edy Rahmayadi, Selasa, 27 Agustus 2024.[]