Mamuju - Dua warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang ditangkap lantaran menjadikan aplikasi higgs domino island sebagai ajang perjudian, terancam hukuman penjara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, Kamis, 25 Agustus 2022.
Rigan Hadi mengungkapkan, kedua pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 dan pasal 303 Bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mereka terancam hukuman paling lama 10 tahun bui," kata Rigan Hadi.
Kini, kata dia, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku.
Untuk diketahui, kedua pelaku yakni R dan S, ditangkap polisi, Rabu, 24 Agustus 2022 kemarin. []