Jakarta - Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa memutuskan tidak melakukan upaya banding dan itu diapresiasi oleh Indonesia Police Watch (IPW)
"IPW mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Jampidum Fadil Zumhana menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan majelis hakim dalam perkara Eliezer Pudihan Lumiu," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada Opsi, Kamis, 16 Februari 2023.
Menurut Sugeng, dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap.
"Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua," tukasnya.
Dikatakan, pernyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim.
Baca juga: Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1,5 Tahun Penjara
Karena dalam praktiknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.
Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir Joshua, baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik.
Kata Sugeng, Indonesia Police Watch mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir Joshua tidak hanya berhenti di sini.
Baca juga: Richard Eliezer Bisa Kembali Bertugas di Polri, Begini Alasannya
Akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus korban ketidakadilan lainnya, khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin, tidak punya akses keadilan yang adil dan sedang diproses hukum.
Diketahui bahwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung memutuskan tak mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara Bharada E.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menilai Bharada E bersikap kooperatif selama persidangan di PN Jakarta Selatan. Selain itu, kuasa hukum Bharada E juga tidak akan mengajukan banding.
"Kemarin saya mendengar kuasa hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap," kata Fadil di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. []