Jakarta - Selebriti Rizky Billar menjalani wajib lapor pertamanya dengan menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyandungnya.
Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengatakan, hingga kini kliennya masih berstatus tersangka dan tengah menunggu pengubahan status dari kepolisian.
"Sudah dilakukan wajib lapor dari Rizky Billar setelah itu nanti kita menunggu dari pihak kepolisian untuk hasil restorative justice-nya segera dikeluarkan," kata Philipus Sitepu, dikutip Opsi pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Dalam pernyataannya, Philipus berharap Polres Metro Jakarta Selatan segera menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice untuk kasus KDRT Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Pendekatan ini, kata dia, menyusul pencabutan laporan oleh Lesti disertai keinginan keduanya untuk berdamai.
Philipus juga menginginkan permasalahan kliennya cepat selesai sehingga kedua belah pihak bisa menjalani hubungan lebih baik.
Baca juga: Banting-Cekik Lesti Kejora, Kini Rizky Billar Sandang Status Tersangka
Baca juga: Drama Billar dan Lesti, Arist: KDRT Tidak Bisa Diselesaikan dengan Damai
"Kami harap secepatnya agar permasalahan ini selesai, keduanya sudah duduk bersama dan ingin menjalani hubungan yang lebih baik itu aja," ujar Philipus. []