Hiburan Senin, 03 Oktober 2022 | 16:10

Buntut Kasus Rizky Billar, KPI Ajak TV dan Radio Boikot Pelaku KDRT

Lihat Foto Buntut Kasus Rizky Billar, KPI Ajak TV dan Radio Boikot Pelaku KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Foto: dok. Indosiar)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah meminta lembaga penyiaran termasuk TV dan Radio memboikot pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan tidak mengundangnya sebagai pengisi acara, penampil dan pemeran.

Hal tersebut diungkap Nuning menyusul maraknya pemberitaan mengenai aktor Rizky Billar yang dilaporkan ke polisi oleh istrinya, Lesti Kejora atas dugaan kasus KDRT.

"Lembaga Penyiaran (TV dan Radio) harus selektif dan hati-hati dalam memilih talent yang akan ditampilkan, jangan sampai pembawa, pengisi, pemain, talent program adalah individu pelaku KDRT," kata Nuning Rodiyah, dikutip Opsi pada Senin, 3 Oktober 2022.

Menurut Nuning, ajakan memboikot pelaku KDRT agar tidak tampil lagi dalam program televisi atau radio, berlaku terhadap siapa pun termasuk kepada Rizky Billar jika kelak terbukti sebagai pelaku.

Nuning bilang, KDRT adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dan merupakan pelanggaran HAM, sehingga kejahatan tersebut harus dihapuskan.

Jika lembaga penyiaran tetap memberi ruang kepada pelaku, kata Nuning, maka hal itu berpotensi menstimulasi perspektif masyarakat bahwa KDRT adalah perilaku yang lumrah dan biasa.

"Karena yang bersangkutan masih bisa tampil bahkan diglorifikasi di TV secara bebas," tutur Nuning.

Komisioner KPI Nuning Rodiyah. (Foto: Opsi/Istimewa)

Dalam pernyataannya, Nuning juga memberikan dukungan dan apresiasi kepada korban dan keluarga atas langkah yang diambil untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Pasalnya, hal itu merupakan contoh bagi masyarakat bahwa KDRT Bukan wilayah privat yang harus disembunyikan yang akan berpotensi terjadinya pengulangan kekerasan serupa apabila korban, keluarga, dan orang sekitar tidak berani melaporkan.

"Dan harus ada keberanian melaporkan tindak pidana tersebut agar menimbilkan efek jera bagi pelaku," tuturnya.

Selain meminta TV dan radio untuk tidak memberi ruang kepada pelaku KDRT untuk tampil pada program siaran, Nuning juga menegaskan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab dalam upaya penghapusan budaya KDRT.

Baca juga: Jelang Ramadan, KPI Larang Penceramah dari Organisasi Terlarang Tampil di TV

Baca juga: Raffi Ahmad, Ruben Onsu dan Rara LIDA Bakal Pandu Anugerah KPI 2021

"TV dan radio harus berkontribusi dalam upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memberikan dukungan kepada figur yang melakukan KDRT," tutur Nuning Rodiyah. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya