Jakarta - Pemerintah Negara Republik Indonesia akhirnya menandatangani perjanjian Ekstradisi dengan Negara Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu 25 Januari 2022.
Perjanjian Ekstradisi tersebut ditandatangani oleh Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dan beberapa mentri kabinet seperti Menteri Pertahanan Nasional Prabowo Subianto.
Usai menandatangani perjanjian itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna mengatakan ruang pelarian tersangka kasus korupsi dan Terorisme dibatasi.
"Sangat penting untuk mencegah, memberantas dan mempersempit ruang gerak pelarian pelaku tindak pidana. Seperti kasus Narkotika, pencucian uang, Terorisme dan korupsi," tulis Yasonna di Facebook miliknya.
Perjanjian ekstradisi antar Indonesia dan Singapura memiliki masa aktif selama 18 tahun. Ekstraksi antara Indonesia dan Singapura sebenarnya sudah diupayakan sejak tahun 1998 namun baru terealisasi sekarang.
Menteri Hukum dan HAM Indonesia itu berharap perjanjian ekstradisi antar Indonesia dan Negara Singapura membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana lintas Negara.
"Saya yakin perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura menciptakan efek deterrence bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," ucap Yasonna. []