Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan perihal syarat terbaru pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia tidak diwajibkan melakukan karantina mandiri.
"Yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," kata Presiden Jokowi dikutip Opsi dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 24 Maret 2022.
Kendati demikian, kata Jokowi, pemerintah tetap mewajibkan mereka melakukan tes polymerase chain reaction (PCR).
Baca juga: Inacraft 2022 Resmi Dibuka, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Cintai Produk Dalam Negeri
"Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," ucapnya.
Jika hasil tes PCR positif, maka akan berhubungan langsung dengan Satgas Covid-19.
"Kalau tes misalnya negatif silahkan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Pesan Produk UMKM Jawa Barat Untuk Suvenir Delegasi G20
Menurut Jokowi, gelombang Omicron di dalam negeri semakin melandai. Maka itu pemerintah harus melakukan beberapa penyesuaian baru.
"Sampai dengan kemarin tanggal 22 Maret Tahun 2022 perkembangan pandemi covid-19 di negara kita terus membaik karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," kata Presiden Jokowi. []