Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Dukung G20-ASEAN Summit-Mandalika

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional seperti Presidensi G20 Tahun 2022, ASEAN Summit, dan acara di Kawasan Mandalika.

Sebagaimana salinan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2021 yang dikutip dari laman resmi JDIH Sekretariat Negara di Jakarta, Senin, 3 Januari 2022, Presiden Jokowi menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk mempercepat pembangunan, atau renovasi infrastruktur dan fasilitas, guna mendukung acara internasional di Provinsi Bali, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional berupa kegiatan Presidensi G20 Tahun 2022, ASEAN Summit, dan penyelenggaraan acara internasional di Kawasan Mandalika, perlu melakukan percepatan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas pada lokasi penyelenggaraan,” demikian seperti tertulis di perpres tersebut.

Presiden Jokowi, sebagaimana Pasal 1 ayat 2 Perpres No. 116/ 2021 tersebut, menugaskan Menteri PUPR untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas yang mendukung Presidensi Indonesia dalam KTT G20 di Provinsi Bali, renovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penataan Kawasan Mandalika di Nusa Tenggara Barat, persiapan ASEAN Summit di Tana Mori Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Pada Pasal 2 Perpres itu dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan penugasan, Menteri PUPR menggunakan metode penunjukan langsung untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Presiden Jokowi juga menekankan Kementerian PUPR untuk memerhatikan lima prinsip yakni kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. “Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi Pasal 6 Perpres yang ditandatangani dan diundangkan pada 31 Desember 2021 itu. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Jonatan Christie Gagal Juara Indonesia Open 2026, Takluk dari Victor Lai di Final

Jakarta, OPSI.ID - Jonatan Christie gagal mempersembahkan gelar juara...

Prabowo: Pendidikan Kunci Kesejahteraan, Kekayaan Negara Harus Dijaga untuk Rakyat

Presiden Prabowo Subianto meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama 17...

Piala Dunia 2026 Bisa Jadi yang Terakhir bagi Son Heung-min, Sang Ikon Korea Selatan

SEOUL, Opsi.id  – Piala Dunia 2026 berpotensi menjadi penampilan...

Prediksi Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Diprediksi Lolos ke 32 Besar

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Meriah dan Penuh Kebersamaan, Lomba Kicau Mania Warnai Hari Bhayangkara ke-80 di Sulbar

Mamuju, OPSI.ID - Semangat kebersamaan dan kegembiraan mewarnai peringatan...

Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

"Saya mengulangi lagi, urusan BBM subsidi, LPG subsidi, insyaallah...

Niluh Djelantik Kritik MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, Soroti Efektivitas Anggaran

JAKARTA, Opsi.id   – Anggota DPD RI Niluh Djelantik...

Berita Terbaru

Popular Categories