Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Dukung G20-ASEAN Summit-Mandalika

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional seperti Presidensi G20 Tahun 2022, ASEAN Summit, dan acara di Kawasan Mandalika.

Sebagaimana salinan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2021 yang dikutip dari laman resmi JDIH Sekretariat Negara di Jakarta, Senin, 3 Januari 2022, Presiden Jokowi menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk mempercepat pembangunan, atau renovasi infrastruktur dan fasilitas, guna mendukung acara internasional di Provinsi Bali, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional berupa kegiatan Presidensi G20 Tahun 2022, ASEAN Summit, dan penyelenggaraan acara internasional di Kawasan Mandalika, perlu melakukan percepatan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas pada lokasi penyelenggaraan,” demikian seperti tertulis di perpres tersebut.

Presiden Jokowi, sebagaimana Pasal 1 ayat 2 Perpres No. 116/ 2021 tersebut, menugaskan Menteri PUPR untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas yang mendukung Presidensi Indonesia dalam KTT G20 di Provinsi Bali, renovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penataan Kawasan Mandalika di Nusa Tenggara Barat, persiapan ASEAN Summit di Tana Mori Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Pada Pasal 2 Perpres itu dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan penugasan, Menteri PUPR menggunakan metode penunjukan langsung untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Presiden Jokowi juga menekankan Kementerian PUPR untuk memerhatikan lima prinsip yakni kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. “Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi Pasal 6 Perpres yang ditandatangani dan diundangkan pada 31 Desember 2021 itu. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Natania Karin Luncurkan Album Kedua Berjudul Siluet Kita Berjalan dan Menjauh

Jakarta - Setelah penantian selama lima tahun pasca peluncuran...

Kreator Konten MICUTE Rilis Single Perdana Mau Coba Balikan

Jakarta - Nama MICUTE yang selama ini dikenal luas...

BP Tapera Perkuat Sinergi dengan Bappenas dan Kementerian PKP, Gaspol Program 3 Juta Rumah

Jakarta — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

ITPLN Gandeng Puluhan Mitra Strategis, Tingkatkan Mutu Pendidikan

‎Jakarta — Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjalin kolaborasi besar...

Sinode ke-15 HKIP Resmi Dibuka di Pematangsiantar, Fokus pada Persatuan dan Evaluasi Pelayanan

PEMATANGSIANTAR, Opsi.id  – Sinode ke-15 Huria Kristen Indonesia Protestan...

PSI Pematangsiantar Terima 8 SK DPC, Targetkan Pembentukan Pengurus di Seluruh Kelurahan

MEDAN, Opsi.id  – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas...

Anggota DPRD Erwin Siahaan Sosialisasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Pematangsiantar - Anggota DPRD Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA...

Dukung Langkah Polri, H3 Desak Jaringan Narkoba di Sumut Ditumpas

Medan, OPSI.ID - Komunitas Horas Halak Hita (H3) menyatakan...

Berita Terbaru

Popular Categories