Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Dukung G20-ASEAN Summit-Mandalika

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional seperti Presidensi G20 Tahun 2022, ASEAN Summit, dan acara di Kawasan Mandalika.

Sebagaimana salinan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2021 yang dikutip dari laman resmi JDIH Sekretariat Negara di Jakarta, Senin, 3 Januari 2022, Presiden Jokowi menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk mempercepat pembangunan, atau renovasi infrastruktur dan fasilitas, guna mendukung acara internasional di Provinsi Bali, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional berupa kegiatan Presidensi G20 Tahun 2022, ASEAN Summit, dan penyelenggaraan acara internasional di Kawasan Mandalika, perlu melakukan percepatan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas pada lokasi penyelenggaraan,” demikian seperti tertulis di perpres tersebut.

Presiden Jokowi, sebagaimana Pasal 1 ayat 2 Perpres No. 116/ 2021 tersebut, menugaskan Menteri PUPR untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas yang mendukung Presidensi Indonesia dalam KTT G20 di Provinsi Bali, renovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penataan Kawasan Mandalika di Nusa Tenggara Barat, persiapan ASEAN Summit di Tana Mori Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Pada Pasal 2 Perpres itu dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan penugasan, Menteri PUPR menggunakan metode penunjukan langsung untuk pengadaan barang/jasa pemerintah, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Presiden Jokowi juga menekankan Kementerian PUPR untuk memerhatikan lima prinsip yakni kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. “Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi Pasal 6 Perpres yang ditandatangani dan diundangkan pada 31 Desember 2021 itu. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Kadin Puji Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Berorientasi Eksekusi

Jakarta, Opsi.id - Kalangan dunia usaha menyampaikan apresiasi terhadap...

Disambut Teriakan ‘Jokowi Pulang Kampung’, Ribuan Warga Meriahkan Kehadiran Jokowi di Kupang

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendapat...

Tiga Hari Hilang di Hutan Asahan, Adrian Nasution Ditemukan Selamat Meski Kelelahan

Setelah tiga hari pencarian yang melibatkan Tim SAR Gabungan,...

Glitter Rilis Ulang Single Bendera Ciptaan Eross Candra

Jakarta - Grup penyanyi anak Glitter kembali menghadirkan gebrakan...

Katyana dan Nadhif Basalamah Berkolaborasi di Single Ceritaku Ceritamu

Jakarta - Single terbaru berjudul “Ceritaku Ceritamu” mempertemukan dua...

PSI: Jokowi Konsisten Bangun Indonesia Timur, Kunjungan ke NTT Dinilai Perkuat Ikatan dengan Masyarakat

JAKARTA, Opsi.id  – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI)...

Berita Terbaru

Popular Categories