MK Tegaskan Program MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan

Jakarta, OPSI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis 30 Juli 2026, mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara.

Permohonan ini berkaitan dengan kebijakan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang mengalokasikan sebagian anggaran pendidikan untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka yang berlangsung siang ini di gedung MK, Jakarta Pusat.

“Amar putusan: Mengadili, pertama, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” bunyi pernyataan Suhartoyo saat membacakan inti putusan.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang tercantum dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk mendanai program MBG.

Menurut Suhartoyo, program tersebut tidak masuk dalam kategori komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga pos anggarannya harus dipisahkan dan tidak lagi digabungkan dengan anggaran operasional pendidikan.

Pemisahan alokasi dana tersebut wajib dilakukan mulai dari penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027, dan paling lambat sudah diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028.

“Pada anggaran tahun-tahun selanjutnya, dana program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan, tidak lagi menjadi bagian anggaran operasional pendidikan. Pemisahan ini paling lambat sudah berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2028,” tegasnya kembali.

Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar Nusantara mengajukan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Tensi Politik Tapteng Memanas, Lima Parpol Buka Wacana Pemakzulan Masinton Pasaribu

Tapanuli Tengah — Konstelasi politik di Kabupaten Tapanuli Tengah...

MUI DKI Dorong Gerakan Wakaf dan Sedekah Pohon untuk Penghijauan Jakarta

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta...

Sound Horeg: Bukan Sekadar Persoalan Boleh atau Tidak

Oleh*: Dr. KH. Maman Imanulhaq, Anggota DPR RI Fatwa Majelis...

Ballon d’Or 2026: Messi Kembali Masuk Nominasi, Ronaldo Tersingkir

Jakarta, Opsi. id - Daftar kandidat Ballon d'Or 2026...

The Latifa Rilis Lagu Perpisahan Bertajuk Kini Harus Selesai

Jakarta – Setiap perjalanan memiliki akhirnya, dan terkadang akhir...

Band Alternatif, WUSS Lepas Album SUZAN

Jakarta – Band alternatif Indonesia, WUSS, menandai perjalanan baru...

Prabowo Ungkap Cerita Tak Pernah Menang Lawan Luhut, Begitu Pensiun Malah Dihabisi di Lapangan Tenis

JAKARTA, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto membagikan cerita menarik...

Prabowo Puji AHY dalam Menyampaikan Gagasan: Sistematis, Lengkap dan Tegas

JAKARTA, Opsi.id – Presiden Prabowo Subianto memuji kemampuan Ketua Umum...

Berita Terbaru

Popular Categories