MK Tegaskan Program MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan

Jakarta, OPSI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis 30 Juli 2026, mengeluarkan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara.

Permohonan ini berkaitan dengan kebijakan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang mengalokasikan sebagian anggaran pendidikan untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka yang berlangsung siang ini di gedung MK, Jakarta Pusat.

“Amar putusan: Mengadili, pertama, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” bunyi pernyataan Suhartoyo saat membacakan inti putusan.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang tercantum dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk mendanai program MBG.

Menurut Suhartoyo, program tersebut tidak masuk dalam kategori komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sehingga pos anggarannya harus dipisahkan dan tidak lagi digabungkan dengan anggaran operasional pendidikan.

Pemisahan alokasi dana tersebut wajib dilakukan mulai dari penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027, dan paling lambat sudah diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2028.

“Pada anggaran tahun-tahun selanjutnya, dana program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan, tidak lagi menjadi bagian anggaran operasional pendidikan. Pemisahan ini paling lambat sudah berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2028,” tegasnya kembali.

Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar Nusantara mengajukan uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

‎Pemprov DKI Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT, PAM Jaya Kirim 200 Unit Toren Air

‎Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan bantuan...

Sembilan Warga Mimika Diduga Disandera KKB

Mimika, OPSI.ID - Komandan Kodim 1710/Mimika Letkol Inf Jozanda...

Stok Makanan Menipis, Pengungsi Gempa Manggarai Timur Butuh Bantuan

Manggarai, OPSI.ID - Warga terdampak gempa bumi yang mengungsi...

27 Kg Sabu Gagal Diedarkan, Polisi Bongkar Modus Sembunyikan Narkoba di Dinding Mobil

Labuhan Batu, OPSI.ID - Polisi menggagalkan upaya pengiriman narkotika...

Tim SAR Gabungan Perluas Pencarian Warga yang Jatuh di Perairan Selayar

Selayar, OPSI.ID - Tim SAR Gabungan kembali melanjutkan operasi...

Gempa NTT Ganggu Pendidikan, 177 Ribu Murid Terdampak dan Ratusan Sekolah Rusak Berat

Jakarta — Gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur...

BI: ULN Pemerintah Tetap Aman, Mayoritas Berjangka Panjang

Jakarta, OPSI.ID - Bank Indonesia (BI) memastikan posisi utang...

Gibran Minta Maaf atas Penanganan Gempa NTT: Ini Tanggung Jawab Negara

Jakarta — Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan permintaan maaf...

Berita Terbaru

Popular Categories