Para pemohon berpendapat bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi pendidikan minimal 20 persen dari total APBN.
Mereka juga menekankan bahwa frasa “memprioritaskan” dalam konstitusi menunjukkan anggaran pendidikan merupakan pos utama dalam kebijakan fiskal negara, bukan anggaran yang bisa dialihkan begitu saja untuk keperluan lain.
Dana pendidikan seharusnya digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti pendidikan, seperti pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas proses belajar mengajar, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, seiring berlangsungnya sidang pembacaan putusan, sejumlah massa yang digerakkan oleh BEM UI dan sejumlah elemen lain menggelar unjuk rasa di area sekitar gedung MK.
Ajakan untuk mengikuti aksi ini sebelumnya sudah disebarkan melalui akun media sosial organisasi-organisasi mahasiswa tersebut.
Seperti dilaporkan Antara, kepolisian telah menempatkan personel yang cukup untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi solidaritas terkait putusan uji materiil ini berlangsung. []

