MK Tegaskan Program MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan

Para pemohon berpendapat bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi pendidikan minimal 20 persen dari total APBN.

Mereka juga menekankan bahwa frasa “memprioritaskan” dalam konstitusi menunjukkan anggaran pendidikan merupakan pos utama dalam kebijakan fiskal negara, bukan anggaran yang bisa dialihkan begitu saja untuk keperluan lain.

Dana pendidikan seharusnya digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti pendidikan, seperti pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas proses belajar mengajar, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu, seiring berlangsungnya sidang pembacaan putusan, sejumlah massa yang digerakkan oleh BEM UI dan sejumlah elemen lain menggelar unjuk rasa di area sekitar gedung MK.

Ajakan untuk mengikuti aksi ini sebelumnya sudah disebarkan melalui akun media sosial organisasi-organisasi mahasiswa tersebut.

Seperti dilaporkan Antara, kepolisian telah menempatkan personel yang cukup untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi solidaritas terkait putusan uji materiil ini berlangsung. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Masinton Pasaribu Balik Serang Wacana Pemakzulan, Sebut Ada Skenario Politik Pasca Pilkada

Tapanuli Tengah — Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara,...

Tensi Politik Tapteng Memanas, Lima Parpol Buka Wacana Pemakzulan Masinton Pasaribu

Tapanuli Tengah — Konstelasi politik di Kabupaten Tapanuli Tengah...

MUI DKI Dorong Gerakan Wakaf dan Sedekah Pohon untuk Penghijauan Jakarta

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta...

Sound Horeg: Bukan Sekadar Persoalan Boleh atau Tidak

Oleh*: Dr. KH. Maman Imanulhaq, Anggota DPR RI Fatwa Majelis...

Ballon d’Or 2026: Messi Kembali Masuk Nominasi, Ronaldo Tersingkir

Jakarta, Opsi. id - Daftar kandidat Ballon d'Or 2026...

The Latifa Rilis Lagu Perpisahan Bertajuk Kini Harus Selesai

Jakarta – Setiap perjalanan memiliki akhirnya, dan terkadang akhir...

Band Alternatif, WUSS Lepas Album SUZAN

Jakarta – Band alternatif Indonesia, WUSS, menandai perjalanan baru...

Berita Terbaru

Popular Categories