News Senin, 11 April 2022 | 01:04

KA Pangrango Relasi Bogor - Sukabumi Resmi Beroperasi, Tiket Rp 45 Ribu

Lihat Foto KA Pangrango Relasi Bogor - Sukabumi Resmi Beroperasi, Tiket Rp 45 Ribu KA Pangrango Relasi Bogor - Sukabumi. (Foto: dok. PT KAI Daop 1)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan Kereta Api (KA) Pangrango untuk melayani masyarakat yang akan berpergian, mulai Minggu, 10 April 2022. Tiket kelas ekonomi dibandrol seharga Rp 45 ribu.

Aktivasi KA Pangrango dilakukan menyusul selesainya pengembangan prasarana Kereta Api berupa pembangunan jalur ganda, revitalisasi stasiun dan persinyalan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) pada lintas Bogor-Cicurug.

Demi memudahkan calon penumpang, pemesanan tiket dapat dilakukan melalui Aplikasi KAI Access.

Pembelian go show baru dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun. Adapun tarif promo yang berlaku saat ini Rp45 ribu untuk kereta ekonomi dan Rp80 ribu untuk kereta eksekutif. 

Rangkaian KA Pangrango yang terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi ini akan dioperasikan 3 kali perjalanan pulang pergi (PP) setiap harinya.

Kereta Api Pangrango dioperasikan dengan relasi Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi dan melayani naik turun penumpang disejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi.

KA Pangrango Relasi Bogor - Sukabumi. (Foto: dok. PT KAI Daop 1)

Berikut persyaratan naik KA Lokal:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain itu, pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standart, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.

Baca juga: Daftar dan Jadwal 11 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Cikarang

Baca juga: 11 Kereta Api Jarak Jauh Bakal Layani Penumpang dari Stasiun Cikarang

Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya