News Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:10

Kaget Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Anies Bilang Begini

Lihat Foto Kaget Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Anies Bilang Begini Anies Baswedan. (Foto: Ist)

Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak dapat menyembunyikan keterkejutannya saat mendengar bahwa Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula 2015-2016.

Dalam cuitan yang penuh keprihatinan, Anies mengungkapkan rasa terkejutnya sekaligus menyampaikan dukungan moral kepada sahabatnya itu.

“Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,” tulis Anies di akun resminya, Rabu (30/10/2024). 

Menurut Anies, Tom Lembong adalah sosok yang lurus dan sederhana, jauh dari kesan "neko-neko" atau manipulatif.

Reputasinya sebagai profesional yang disegani tak hanya di Indonesia, tetapi juga di ranah internasional, menjadikan kabar ini semakin sulit diterima bagi Anies dan banyak koleganya yang mengenal sosok Tom.

Meski demikian, Anies menyatakan kepercayaannya pada integritas proses hukum yang berlangsung.

“Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu, kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” ujarnya.

Sebagai sahabat lama, Anies memberikan pesan khusus kepada Tom agar tetap setia pada kecintaannya terhadap bangsa dan rakyat Indonesia, meski tengah menghadapi situasi yang sulit.

“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tambah Anies.

Anies juga menyatakan harapannya agar kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan keadilan, bukan sekadar kekuasaan.

“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid, yaitu ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)’,” tandasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya