Jakarta - Indonesia Police Watch atau IPW mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI atas diri aktivis Ferry Irwandi, selaku Koordinator Malaka Projek.
"Karena tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya, Rabu, 10 September 2025.
Disebut dia, merujuk pemberitaan yang ramai beredar di media, Dansatsiber TNI Brigjen TNI JO Sembiring, menyampaikan pernyataan atas nama institusi TNI bahwa telah ditemukan fakta hukum adanya dugaan pelanggaran pidana ITE yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025.
Kata Sugeng, dalam negara hukum demokrasi kritik yang disampaikan oleh warga sipil seperti yang dinyatakan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya melalui wawancara di media terkait dugaan anggota TNI yang ditangkap polisi kemudian dikonstatasi sebagai adanya peran aparat TNI terlibat dalam aksi demo berujung rusuh di Jakarta serta beberapa wilayah di Indonesia, adalah suatu hak menyatakan pendapat di muka umum.
Bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU Pers.
BACA JUGA: IPW: Polisi Harus Usut Tuntas Penyerangan Jemaat GKSI di Padang
Kemudian ujar dia, berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, dalam amarnya diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi.
Ini adalah pemaknaan secara leksikal dari amar putusan MK a quo yang berbunyi "frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.
Berdasarkan putusan MK secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara, dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.
Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945.
"Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya," tandas dia.
Disebutnya, meskipun UU Nomor 3 tahun 2025 tentang TNI pada pasal 7 ayat 2 huruf b memberikan kewenangan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) berkaitan dengan siber, yaitu membantu dalam upaya ancaman siber.
Tetapi dalam penjelasannya telah ditegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense), bukan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum apalagi sampai melaporkan dugaan pelanggaran pidana ITE pada polisi. []