Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengingatkan masyarakat tentang etika dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Artanto di Mataram mengatakan pesan untuk masyarakat tersebut disampaikan melalui Maklumat Kapolda NTB Nomor: Mak/2/V/2022, tertanggal 27 Mei 2022.
"Jadi maklumat ini adalah bentuk komunikasi Kapolda NTB dengan masyarakat yang tujuannya mengedukasi masyarakat untuk memahami bahwa aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum itu boleh, namun jangan sampai merugikan kepentingan orang lain," kata Artanto seperti dikutip Sabtu, 28 Mei 2022.
Dia mencontohkan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dapat merugikan masyarakat tersebut adalah penutupan jalan dan membawa senjata tajam.
"Jelas menutup jalan itu sangat mengganggu. Jadi silakan sampaikan pendapat di muka umum dengan tetap mematuhi aturan yang ada," ujarnya.
Terkait aturan dalam penyampaian pendapat di muka umum, telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umun.
Dalam aturan tersebut, kata dia, aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan menutup jalan tanpa izin dapat dikenakan pidana dan denda sesuai ketentuan Pasal 192 ayat 1 dan 2 KUHP, dan atau Pasal 63 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang Jalan.
Kemudian aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan menyegel fasilitas publik, seperti kantor pemerintahan, gedung objek vital dapat dikenakan pidana Pasal 170 KUHP.
Dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum, massa aksi juga tidak diperkenankan membawa senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam atau senjata perusak yang membahayakan.
Ketentuan pidana untuk larangan itu pun tersirat dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12/1951.[]