Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menunjuk Kapolda Jawa Timur yang baru pasca penangkapan Irjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Kapolri Sigit menunjuk Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta sesuai surat telegram nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.
Kapolri akhirnya membatalkan surat telegram tersebut dan membuat yang baru pada 14 Oktober 2022, dengan menunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jawa Timur dengan surat telegram nomor: ST/2224/X/KEP/2022.
Irjen Toni Harmanto sebelumnya adalah Kapolda Sumatera Selatan.
Terkait kasus Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Sigit menyebutkan, yang bersangkutan terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin minta Kadiv Propam, dan Propam lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022 sore.
Sigit menjelaskan, keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh personel polisi dari Polda Metro Jaya.
Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian dilakukan pendalaman hingga ada penangkapan tiga warga sipil.
Setelah dilakukan pengembangan, ujar dia, ternyata terdapat keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Baca juga:
Kapolda Jatim Teddy Minahasa Ditangkap Karena Narkoba, IPW: Memprihatinkan
"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan, kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri AKBP Doddy Prawira Negara/Kabagada Rolog Sumbar - mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit.
Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.
Usai dijemput oleh Divpropam Polri, kata Sigit, dilakukan pemeriksaan hingga gelar perkara pagi tadi terkait perbuatan hukumnya.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Dia juga memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara pidana kasus narkoba ini.
"Saya minta siapapun itu apakah masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan sampai Irjen TM sekalipun saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada dua hal, proses etik dan proses pidana," kata Kapolri. []