Jakarta - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Moh Ali Irvan menyoroti dugaan adanya manuver dari personel petinggi Polri untuk sengaja memperlambat penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Untuk itu, Ali meminta kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang berada di dalam tim khusus bentukan Kapolri, untuk bertindak cepat dalam penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. Dia harapkan Polri dapat menuntaskan kasus ini agar bisa segera dibawa ke pengadilan.
"Kabareskrim jangan main-main. Jutaan rakyat menunggu babak akhir dari kasus ini. Jangan berlarut-larut seperti sinetron," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.
Dia pun menilai, penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J merupakan upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperbaiki citra Polri.
Irvan pun mengapresiasi langkah Kapolri yang tak segan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Itu merupakan upaya Kapolri untuk mengembalikan citra kepolisian dan kepercayaan publik," ucapnya.
Irvan menilai, kasus Brigadir J bukan hanya kasus penembakan semata, tetapi ada upaya menutup-nutupi hingga merekayasa kasus yang dilakukan oleh puluhan anggota internal kepolisian.
Menurut Ali, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, Korps Bhayangkara perlu usut tuntas rekayasa yang dilakukan oleh kelompok kepolisian pro Sambo pada kasus penembakan Brigadir J.
"Kapolri jangan ragu untuk menuntaskan kasus ini. Tindak tegas jika ada oknum di kepolisian yang mencoba menhambat pengungkapan kasus ini," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana.
Keempat tersangka Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma`ruf, dan Irjen Ferdy Sambo terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus. []