Hukum Rabu, 13 April 2022 | 09:04

Kasus Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak oleh Pemilik SPI Batu Dilimpahkan ke Polda Jatim

Lihat Foto Kasus Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak oleh Pemilik SPI Batu Dilimpahkan ke Polda Jatim Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi Polda Bali, Selasa, 12 April 2022. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Julianto Eka Saputra pemilik sekaligus pengelola Sekolah Selamat  Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap muridnya yang disidangkan di PN Malang, kembali dilaporkan di Polda Bali.

Julianto dilaporkan eks muridnya di SPI atas dugaan telah melakukan eksploitasi ekonomi bertahun-tahun. Kasusnya segera dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa dan diserahkan ke Kejati Jawa Timur.

Untuk kelengkapan berkas laporannya, R sebagai saksi pelapor sudah diperiksa dan diperkuat dengan  pemeriksaan empat saksi korban. Laporan itu sebagaimana surat STTL: B/579/xi/2021/SPKT/Polda Bali- tertanggal 12 November 2021.

Julianto diduga melakukan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76i dan Pasal 80 UU Nomor 17/2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1/2016 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman  maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:

Diduga Hamili Gadis Remaja, Kades Batumakkada Jalani Tes DNA

"Mengingat ancamannya di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, maka terduga pelaku setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Polda Jatim segera ditangkap dan ditahan," demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Rabu, 13 April 2022.

Arist dalam keterangannya mengatakan bahwa Kasubdit Renakta dan Kasubdit Unit PPA Polda Bali dalam penjelasanya saat ditemui mengatakan bahwa berkas laporan R sudah lengkap.

Pada Selasa, 12 April 2022, Kasubdit Unit PPA melimpahkan berkas perkara ke Polda Jawa Timur  untuk diteruskan kepada Kejati Jawa Timur. Untuk segera diteliti dan ditetapkan berkasnya lengkap (P21).

"Itu artinya Julianto Ekaputra selain didakwa melakukan tindak pidana kejahatan seksual juga akan didakwa dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan Pasal  76i 80 UU No. 17/2016 juga dengan UU No. 23/2003 tentang Ketenagakerjaan juga dengan UU No.1/2000 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak," terang Arist.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat Komnas PA akan mendampingi sejumlah korban melaporkan Julianto Ekaputra ke Mabes Polri atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap sejumlah anak di  SPI. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya