Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Mobil-mobil tersebut disita terkait penyidikan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa proses pemindahan sedang berlangsung.
"Saya baru saja mendapat informasi dari penyidik bahwa saat ini sedang dilakukan pemindahan kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK," ujar Tessa.
Berikut daftar 11 mobil yang dipindahkan:
1. Jeep Gladiator Rubicon
2. Land Rover Defender 90SE 2.0AT
3. Suzuki 6G5VX(4X4) A/T
4. Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
5. Mitsubishi Coldis
6. Mercedes Benz G300 CDI Cargo AT
7. Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
8. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
9. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
11. Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
Selain mobil, KPK juga menyita 91 unit kendaraan lainnya, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dalam penyidikan kasus ini.
Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan di beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk perawatan.
KPK sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai pengembangan dari kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.
Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery). Rita, yang menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015, telah divonis 10 tahun penjara pada 2017 karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110,72 miliar terkait perizinan proyek di Pemkab Kutai Kartanegara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 600 juta atau menjalani kurungan 6 bulan.[]