Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka baru kasus tangkap tangan jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka yang saat ini sudah dieksekusi, termasuk Bupati Pemalang 2021-2026 Mukti Agung Wibowo.
Dalam perkembangannya kemudian KPK menetapkan pihak lain sebagai tersangka, yaitu beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu mengatakan, ini adalah pengembangan dari perkara tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Untuk perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan enam tersangka, yakni MAW selaku Bupati Pemalang periode 2021-2026, AJW (swasta), SM selaku Pj Sekda Pemalang, SG selaku Kepala BPD, YMK Kadis Kominfo, dan MSK.
"Saat ini keenam tersangka tersebut status perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," katanya dilansir dari YouTube, Senin, 5 Juni 2023 malam.
Kemudian sebagai tindak lanjut adanya dugaan perbuatan pihak lain yang turut memberikan suap pada Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang, KPK mengembangkan perkara melalui pengumpulan alat bukti yang juga diperkuat dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan MUkti Agung Wibowo dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Selanjutnya KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka, yakni AR selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, MA selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang.
SR selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, SI selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, MR selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, BH selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang, dan RH selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR. Untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," terangnya.
Konstruksi perkara kata dia, dengan terpilihnya MAW sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026 yang akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang.
Selanjutnya MAW mempercayakan AJW untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi, dan promosi para ASN Pemkab Pemalang.
MAW kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon 4, eselon 3, dan eselon 2.
BACA JUGA: Jual Beli Jabatan Bawa Bupati Pemalang ke Kerangkeng KPK
Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon 4, eselon 3, dan eselon 2, dengan kisaran tarif bervariasi.
"Jadi untuk menempati posisi-posisi itu ada tarif yang harus dibayar ya kepada MAW selaku Bupati. Besarannya itu mulai dari 15 juta sampai dengan 100 juta, tergantung dari seberapa strategis posisi tersebut," bebernya.
Dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon 2 sebagaimana tawaran dari AJW agar dapat dinyatakan lulus, penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor AJW dan selalu diinformasikan pada MAW.
"Jadi AJW ini adalah perantaranya dari MAW. Karena MAW adalah bupatinya, dengan penyerahan uang tersebut AR, MA, SR, SI, MR, BH, dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatannya," terangnya.
"Jadi ada uang dulu masuk, kemudian dilakukan seleksi, berarti seleksinya kan formalitas, itu ya, kemudian setelah uang masuk ya dinyatakan lulus dan menjabat di jabatan tersebut," tambahnya.
Uang terkumpul sejumlah Rp 650 juta, yang diistilahkan uang syukuran.
"Kan macam-macam, ada yang uang licin, uang ini di Pemalang uang syukuran yang kemudian digunakan oleh AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang diantaranya untuk mendukung kegiatan Muktamar salah satu partai di Makassar tahun 2022," ungkapnya.
Menurut Asep, atas perbuatannya para tersangka AR, MA, SR, SI, MR, BH, dan RH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jubir KPK Ali Fikri menegaskan, para prinsipnya KPK mengumumkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu kepala dinas dan juga kepala badan serta Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.
"Saat ini tiga orang ditahan sampai 24 Juni 2023. Tentu untuk tersangka lainnya segera kami agendakan untuk dipanggil oleh tim penyidik KPK," tandasnya. []