Hukum Sabtu, 02 November 2024 | 11:11

Kasus Judi di KemenKomdigi Meluas, Total Tersangka 14 Orang

Lihat Foto Kasus Judi di KemenKomdigi Meluas, Total Tersangka 14 Orang Pegawai KemenKomdigi terlibat judi online

Jakarta – Penangkapan dalam kasus judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (KemenKomdigi) kembali berlanjut dengan tambahan tiga tersangka baru. 

Langkah ini menjadikan total 14 orang kini resmi menjadi tersangka, di antaranya 11 pegawai KemenKomdigi dan 3 orang sipil. 

Penangkapan ini mencerminkan komitmen serius dari pihak kepolisian dalam memberantas jaringan perjudian daring yang diduga kuat melibatkan oknum dari lingkungan kementerian.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar seluruh aset yang diduga diperoleh dari hasil aktivitas ilegal ini. 

“Hari ini kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan serta penyitaan terhadap semua aset para tersangka,” ujar Wira pada Sabtu, 2 November 2024.

Dalam menanggapi penangkapan ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa kementeriannya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. 

Meutya memastikan bahwa Komdigi berdiri teguh mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. 

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami,” ucap Meutya, Jumat, 1 November 2024.

Pernyataan Menkomdigi ini menunjukkan bahwa kementerian berkomitmen untuk berperan aktif dalam membersihkan jajarannya dari segala bentuk kegiatan ilegal yang mencoreng nama baik lembaga. 

Kasus ini menjadi ujian serius bagi instansi yang bertanggung jawab atas komunikasi digital dan teknologi di Indonesia, terutama dalam menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks.

Sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Metro Jaya kini melakukan asset tracing atau pelacakan aset dari para tersangka. 

Polisi tidak hanya fokus pada individu, tetapi juga pada jaringan finansial yang diduga memperkaya diri dari bisnis perjudian online ini. 

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi capital outflow atau aliran uang ke luar negeri yang merugikan ekonomi bangsa.

“Dengan penelusuran aset ini, kami memastikan bahwa aset-aset yang diperoleh secara ilegal akan kembali kepada negara,” lanjut Wira. 

Pihak kepolisian pun berencana menyita barang-barang berharga yang terindikasi diperoleh dari hasil aktivitas judi, mulai dari uang tunai hingga properti.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya