Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan korupsi pengadaan 488 WC senilai Rp 98 miliar di Pemkab Bekasi, Jawa Barat.
Meski sudah memeriksa sejumlah pejabat termasuk anggota DPRD Bekasi, kasus ini dinilai lambat berproses.
Muncul desakan agar KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat tersebut.
KPK menyelidiki berdasarkan sprin LIDIK - 08 /Lid - 01.00/01/01 20w1 tanggal 22 Januari 2021.
"Sejauh ini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu, 10 Mei 2023.
Pihaknya mendesak KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan.
Proyek pengadaan 488 WC untuk SD dan SMP di Kabupaten Bekasi, dengan sumber dana APBD TA 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp 98 miliar.
Disebut Sugeng, ini sangat janggal dari segi harga satuan, yaitu untuk satu toilet ukuran 3,5 x 3, 6 meter persegi dianggarkan Rp 196, 8 juta.
"Sehingga publik Bekasi mengguncingkannya sebagai WC Sultan," katanya.
Diterangkannya, bila menggunakan harga satuan bangunan menengah Rp 5 juta per meter persegi, maka maksimal harga adalah 12,6 meter persegi × Rp 5 juta = Rp 63 juta per unit.
"Mark up nilai proyek sudah sangat jelas, karena itu unsur kerugian negara sudah tampak," kata dia.
BACA JUGA: Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar Disita KPK
Menurut Sugeng, untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi, KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara WC Sultan ini.
"Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dengan mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS," katanya.
Dalam proses penyelidikan perkara ini telah diperiksa anggota DPRD Bekasi dari Fraksi PKS M Nuh pada 5 Oktober 2021.
Anggota DPRD Bekasi Aura Dwi Nugraha terkait notulen rapat pembahasan APBD Proyek Pengadaan Toilet TA 2020.
Pihaknya kata Sugeng, mencermati bahwa di tengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Padahal Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai Rp 98 miliar tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Pengangkatan ini diduga tidak menerapkan prinsip-prinsip UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isu KKN.
Sugeng menyebutkan, akibat lambatnya KPK menuntaskan laporan dugaan korupsi pengadaan 488 WC tersebut hingga diangkatnya pejabat yang diduga paling bertanggung jawab dalam pengadaan dimaksud, kini terjadi perdebatan hangat di kalangan aktivis, tokoh masyarakat, dan pejabat di Bekasi.
"KPK harus menjalankan tugasnya secara akuntabel, transparan, dan profesional. Harus disampaikan kepada publik proses penyelidikan yang sudah mengendap dua tahun ini agar kepercayaan masyarakat pada KPK tumbuh seperti awal-awal KPK berdiri," tukasnya. []