Hukum Sabtu, 10 September 2022 | 18:09

Kasus Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat dari Anggota Polri

Lihat Foto Kasus Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat dari Anggota Polri Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. (foto: Polri TV).

Jakarta - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri per Sabtu, 10 September 2022.

Hal itu diputuskan dalam sidang kode etik. AKBP Jerry Siagian dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki oleh Ferdy Sambo.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata pemimpin sidang Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Selain itu, Jerry juga terkena sanksi etika.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Tornagogo.

AKBP Jerry Siagian. (Foto: Twitter)

Kemudian, Jerry juga diberi sanksi administratif berupa harus menjalani penempatanan khusus (patsus) selama 29 hari, terhitung mulai 11 Agustus hingga 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri

"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Tornagogo.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yang kemudian dihentikan (SP-3) oleh Bareskrim Polri.

“Ya terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 9 September 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya