Jakarta,- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Diantaranya, HH selaku Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK dan AM selaku Staf Marketing Duta Palma Group.
"Kedua orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan TPK dan TPPU kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Harli menyebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang menyeret terpidana Surya Darmadi.
Dia menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.[]