Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara (Jakut) oleh BUMD Sarana Jaya (SJ).
Kali ini, penyidik KPK dijadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Selain Yoory, KPK juga memanggil saksi lainnya dalam kasus ini. Namun, Tessa belum menjelaskan secara rinci perihal pendalaman dari saksi-saksi tersebut.
"DGNA, Chief Operating Officer PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE). YC alias YCP, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016 sampai dengan 2021,” katanya.
Diketahui kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.
“(Pernah) saya sampaikan sekitar 400-an, Rp 400 miliar (kerugian negara),” kata Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini sebelumnya diketahui juga menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis.
Yoory mendapat vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai Yoory telah merugikan negara dan memperkaya orang lain sebesar Rp 155,4 miliar. Yoory saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.[]