Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Surabaya, belum lama ini.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
“Sudah (digeledah),” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Jumat (30/8/2024).
Informas dihimpun, kediaman yang digeledah itu diduga milik Direktur Utama (Dirut) PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin.
Dari penggeledahan itu, KPK telah mengambil paksa sejumlah berkas atau dokumen dari rumah perempuan yang dikenal sebagai ratu batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, KPK juga dijadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin atau Paulin Tan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/8/2024). Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang dikorek dari ratu baru bara tersebut.
Namun, Paulin diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Diketahui, KPK kini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Penerapan TPPU tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Rita saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak lima tahun lalu karena terbukti menerima gratifikasi atas perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000.
Dari pengembangan kasus itu, Rita kemudian kembali dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun penerapan TPPU tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.[]