Hukum Jum'at, 30 Agustus 2024 | 13:08

KPK Periksa Dirut PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin Terkait Kasus TPPU

Lihat Foto KPK Periksa Dirut PT Sentosa Laju Energy Tan Paulin Terkait Kasus TPPU Gedung Merah Putih KPK. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/8/2024).

Tan Paulin akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

“TP selaku wiraswasta atau Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy akan diperiksa sebagai saksi di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (30/8/2024).

Diketahui, KPK kini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. Penerapan TPPU tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Adapun, Rita Widyasari saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak lima tahun lalu terkait kasus gratifikasi atas perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam kasus tersebut, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya