Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tidak akan menghentikan penanganan perkara meski proses pemilihan kepala daerah (pilkada) telah berjalan.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Dia memastikan proses hukum tetap berjalan jika penetapan tersangka terjadi sebelum calon kepala daerah (cakada) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bagi cakada atau cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024).
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Meski kembali mencalonkan sebagai Cakada, KPK telah melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan, dengan mencari bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana.
Apalagi, Tessa sebelumnya juga menyatakan bahwa kasus yang menyeret mantan kepala daerah tersebut tidak berkaitan dengan pilkada. Bahkan, ia juga menegaskan pihaknya tidak berpolitik dalam memberantas rasuah di Indonesia. “Kami tidak masuk dalam ranah politik,” tegasnya.
KPK juga tidak mengurusi keputusan KPUD setempat yang meloloskan Karna meski menjadi tersangka. Menutunya, aturan yang berlaku dilemparkan ke penyelenggara pilkada.
“Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana,” pungkasnya.