Mamuju - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menyita sebesar Rp 1,4 miliar terkait kasus korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Mamuju Tengah (Mateng) Sulbar 2019 lalu.
"Sebanyak Rp 1.428.953.767 miliar uang sudah kami sita sebagai barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta, Senin 10 Januari 2022 kemarin.
Selain uang sebesar Rp 1,4 miliar, kata Didik, pihaknya juga mengamankan dokumen-dokumen proses penyaluran dana PSR tersebut.
"Dokumen-dokumennya juga sudah kami amankan," katanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin mengungkapkan, uang sebesar Rp 1.428.953.767 miliar tersebut di sita dari rekening kelompok tani Makassar Bahagia.
"Ini adalah rangkaian dari penahanan tiga tersangka kasus korupsi dana PSR di Mateng Sulbar," kata Amiruddin, setelah melaku penyitaan di Bank BNI, Selasa, 11 Januari 2022.
Untuk diketahui, tiga tersangka kasus korupsi dana PSR 2019 di Mateng Sulbar ditahan, Senin, 10 Januari 2022 kemarin dengan kerugian negara capai Rp 7.959.375.000.
Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kadis Perkebunan Mateng, Muh. Anwar, Tim Verifikasi Mateng, Basir dan Ketua Kelompok Tani Makassar, Syaharuddin. []