Daerah Selasa, 29 Maret 2022 | 19:03

Keluarkan SE Meugang, Ini Imbauan Pemkab Abdya

Lihat Foto Keluarkan SE Meugang, Ini Imbauan Pemkab Abdya Surat Edaran (SE) Pemkab Aceh Barat Daya tentang tata cara pelaksanaan Meugang Ramadan 1443 H tahun 2022.(Foto:Opsi/Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang tata cara pelaksanaan Meugang Ramadan 1443 H tahun 2022.

Dalam SE yang ditanda tanganinya, Selasa, 29 Maret 2022 iti, hari Meugang ditetapkan pada, Kamis, 31 Maret 2022.

Mengenai titik lokasi penjualan daging, pemerintah menganjurkan untuk memilih tempat yang aman, bersih, dan tidak mengganggu arus lalu lintas di lingkungan masing-masing.

Dalam SE ini juga diimbau agar ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan Surat Kir Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya serta melakukan pemantauan.

Warga dihimbau untuk tetap memakai masker dan menjaga jarak dengan mengikuti protokoler kesehatan.

Sementara terkait penetapan 1 Ramadan 1443 H tetap berpedoman pada Keputusan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia.

"Berkaitan dengan hal tersebut di atas, kami mintakan kepada saudara untuk dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja saudara masing-masing," kata Bupati Abdya dalam SE itu.

Sekadar informasi, Meugang adalah tradisi memasak daging dan menikmatinya bersama keluarga, kerabat dan yatim piatu. Ini merupakan tradisi di masyarakat Aceh, Indonesia dan sudah turun temurun dilaksanakan.

Meugang atau Makmeugang adalah tradisi menyembelih kurban berupa kambing, kerbau atau sapi dan dilaksanakan setahun tiga kali, yakni Ramadhan, Idul Adha, dan Idul Fitri.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya