Daerah Selasa, 29 Maret 2022 | 10:03

Sengketa Pilkades Abdya, Bupati Akmal Angkat Bicara

Lihat Foto Sengketa Pilkades Abdya, Bupati Akmal Angkat Bicara Bupati Abdya Akmal Ibrahim saat berdialok tentang usaha-usaha yang menjanjikan di Kabupaten Abdya. (Foto: Opsi/Syamsurizal)

Aceh Barat Daya - Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim angkat bicara perihal sengketa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di kabupaten setempat. Sesuai dengan data yang dirilis Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Abdya, sedikitnya terdapat 7 persoalan yang dicatat.

"Saya ucapkan selamat atas suksesnya Pilkades Abdya beberapa hari lalu. Sebagai sebuah perhelatan demokrasi yang besar, wajar jika ada beberapa persoalan yang perlu diselesaikan," kata Bupati Akmal, di Abdya, Selasa, 29 Maret 2022.

Akmal menuturkan, seperti dirilis oleh Yara Abdya paling tidak ada 7 desa yang melaporkan persoalan pascaPilkades. Artinya, tak sampai 5 persen yang menyisakan masalah.

Baca jugaBerawal dari Pj, 19 Calon Kades Terpilih di Pilkades Dapil l Aceh Barat Daya

Bupati Akmal melanjutkan, berkaitan dengan itu, maka lembaga yang berwenang menyelesaikan masalah tersebut sudah ditentukan oleh aturan.

"Lembaga itu pertama Mukim dan Camat, dan kepolisian negara bila menyangkut pidana, serta PTUN bila menyangkut Tata Usaha Negara," ucap Akmal.

Akmal berujar, di luar lembaga yang disebutkan itu maka tidak satu pun lembaga lain berhak menyelesaikan sengketa Pilkades. Termasuk bupati, DPRK, atau Yara.

Untuk itu, kata Akmal, bagi yang masih keberatan dipersilakan membuat pengaduan pada lembaga yang berwenang.

Baca jugaBlangpidie-Susoh Paling Banyak Pj Kades Terpilih di Pilkades Abdya

"Sementara lembaga lain termasuk bupati, hanya bisa memfasilitasi, memberi saran-saran atau bicara-bicara saja. Tapi kalau mau selesai dan final, tetap pada lembaga yang saya sebutkan itu," ucapnya.

Akmal menambahkan, yang jadi masalah ialah yang melapor ke kepolisian baru satu desa. Itu pun, kata dia, hanya melapor dan belum memperkuat dengan alat bukti yang layak.

"Sedangkan pada Mukim dan Camat, belum ada laporan, apalagi PTUN," ucap Bupati Akmal. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya