Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan AF, ditangkap polisi di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
"Kami menangkap pelaku pada Jumat, 14 Januari 2022 lalu," kata Plt. Kasubdit III Jatanras Polda Sulbar, AKP Jamaluddin, Selasa, 18 Januari 2022.
Jamaluddin mengungkapkan, EG dan AF ditangkap usai membobol dan menggasak barang jualan di sebuah toko tactical di jalan Martadinata, Kecamatan Simboro, Mamuju Sulbar.
"Kedua pelaku beraksi tepat malam pergantian tahun, 1 Januari 2022 lalu, memanfaatkan kesempatan saat pemilik toko tidak ada ditempat," katanya.
Ia juga mengungkapkan, EG dan AF terindikasi melakukan perbuatan sama di beberapa toko yang pihaknya terus dalami.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya toko-toko lain yang berhasil dibobol pelaku," kata Jamaluddin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah handphone, sebuah tas, sebuah celana tactical, empat buah rim tactical, lima buah masker TNI Polri, lima buah topi, tiga buah sangkur, dua buah kacamata, empat sarung tangan, empat sepatu laras, sebuah borgol, sebuah tas air minum.
"Sebagian barang bukti masih kami cari karena sudah di jual pelaku," katanya.
Ia menjelaskan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 50 juta.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 362 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara," kata Jamaluddin. []