News Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:07

Kerugian Negara Atas Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah CPO Capai Triliunan Rupiah

Lihat Foto Kerugian Negara Atas Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah CPO Capai Triliunan Rupiah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi. (Foto: ANTARA)

Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi mengatakan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya mencapai Rp 20 triliun.

Nilai Rp 20 triliun total tersebut terdiri atas kerugian keuangan, kerugian perekonomian, dan pendapatan tidak sah (illegal gains).

"Total kerugian keuangan negara sekitar Rp 6 triliun, kemudian ada juga namanya (kerugian) perekonomian sekitar Rp 12 triliun, terus ada Illegal gains itu sekitar Rp 2 triliun. Total Rp 20 triliun," kata Supardi usai Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, seperti mengutip ANTARA, Jumat, 22 Juli 2022.

Adapun perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta penyidik Jampidsus, juga menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada hari Rabu, 22 Juli 2022 lalu.

Pemeriksaan Lutfi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.

Penyidik telah melimpahkan tahap pertama berkas perkara terhadap lima tersangka pada hari Rabu, 15 Juni 2022. 

Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas seorang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Terkait perkembangan penanganan kasus ini, Supardi menyatakan sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke persidangan atau tahap II. "Sementara minggu ini. Kalo kepepet minggu depan," ucap Supardi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya