News Senin, 23 Juni 2025 | 18:06

Klaim Terima Sejumlah Masukan, Pemerintah Segera Serahkan DIM RUU KUHAP ke DPR

Lihat Foto Klaim Terima Sejumlah Masukan, Pemerintah Segera Serahkan DIM RUU KUHAP ke DPR Ilustrasi RKUHP. (Foto: Ist)

Jakarta – Pemerintah resmi menuntaskan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan segera menyerahkannya ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

Penandatanganan DIM RUU KUHAP dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.

Prosesi ini melibatkan sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara, antara lain Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Dalam pernyataannya, Menkumham Supratman menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan dua hal utama dalam penyusunan DIM ini, yakni keadilan restoratif (restorative justice) dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Koordinasi lintas lembaga berjalan baik. DIM kali ini mencerminkan penguatan terhadap perlindungan HAM serta memberikan ruang yang lebih luas bagi peran pengacara,” kata Supratman.

Ia menambahkan, substansi dalam DIM ini turut memuat penguatan hubungan antarpenegak hukum—penyidik, jaksa, dan aparat lain—meskipun tidak banyak mengalami perubahan struktural.

Fokus pemerintah adalah memperjelas prinsip keadilan dan memperkuat mekanisme penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman.

“Restorative justice ditekankan sebagai pendekatan utama, bukan hanya sebagai opsi alternatif,” lanjutnya.

Supratman juga menyatakan bahwa pembahasan selanjutnya berada di tangan DPR. Ia mempersilakan DPR untuk melibatkan masyarakat dalam proses legislasi demi menjamin partisipasi publik.

“Silakan jika DPR ingin membuka ruang partisipasi masyarakat. Proses legislasi ini perlu dukungan luas,” ujarnya.

Pemerintah juga mengklaim telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait selama proses penyusunan DIM.

Nantinya, pembahasan di parlemen akan menjadi forum penting untuk menyempurnakan ketentuan dalam KUHAP yang baru.

Dengan penyerahan DIM ini, RUU KUHAP memasuki fase baru yang krusial, menyusul tuntutan reformasi sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, akuntabel, dan adaptif terhadap prinsip-prinsip keadilan modern.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya