Blangpidie - Hasil pleno Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan lima nama yang lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk ditetapkan sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya Priode 2023-2028.
Penetapan ini sesuai hasil pleno Komisi A DPRK Abdya yg beranggotakan, Sardiman sebagai Ketua, Syarifuddin UB sebagai WK Ketua, Anton Sumarno sebagai sekretaris Syamsulrizal dan Zulfan sebagai anggota pada, Kamis (22/6/2023) di Gedung DPRK Aceh Barat Daya.
Kemudian, nama-nama ini diusulkan penetapannya oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Komisi Independen Pemilihan Aceh sejumlah 5 (lima) orang dan 5 (lima) orang sebagai Cadangan.
Adapun nama-nama yang lulus untuk diusulkan menjadi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya Periode Tahun 2023-2028, adalah sebagai berikut:
1. Deri Sudarma, S.H
2. Yudi Nirmasnyah, S.Pd
3. Masrizal, SE
4. Iswandi, S.H.,M.H
5. Sayuti, S.Pd.I
Nama-nama yang dinyatakan lulus sebagai Cadangan jika terjadi Penggantian Antar Waktu Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Aceh Barat Daya Periode Tahun 2023-2028 adalah sebagai berikut:
1. Wildanul, S.K.M
2. Hendrian Saputra, S.E
3. Wahyu Candra
4. Fendra Arizal
5. Martono. []