Jakarta – Komnas HAM menegaskan adanya dugaan pelanggaran pidana dan etik dalam kasus kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya.
Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan hasil gelar perkara di Propam Polri pada Selasa, 2 September 2025, menyimpulkan keterlibatan tujuh anggota Brimob.
Kasus itu dipastikan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
“Disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik, dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ujar Saurlin dalam konferensi pers.
Komnas HAM juga memastikan akan terus mengawasi proses hukum hingga tuntas.
Menurut Saurlin, lembaganya diberi akses penuh untuk memberi masukan selama gelar perkara, termasuk memeriksa kendaraan rantis dan mengumpulkan seluruh rekaman CCTV untuk membongkar kronologi lengkap peristiwa.
“Kami akan memastikan semua fakta terungkap, dari awal hingga pasca peristiwa, demi keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Sebelumnya, Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara digelar karena ditemukan indikasi pelanggaran berat yang berujung pidana.
Proses ini melibatkan Komnas HAM, Kompolnas, serta jajaran internal Polri dari Bareskrim hingga Propam Brimob.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur pidana. Karena itu kami gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Agus.[]