Hukum Jum'at, 11 Maret 2022 | 17:03

Komnas PA: Hukum Pria yang Menghamili Wanita Muda Pembuang Bayi di Deli Serdang 

Lihat Foto Komnas PA: Hukum Pria yang Menghamili Wanita Muda Pembuang Bayi di Deli Serdang  Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait. (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Medan - Komisi Nasional Perlindungan Anak menegaskan sudah selayaknya menghukum pria yang menghamili wanita muda yang tega membuang bayinya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. 

"Pria yang menghamili wanita (ibu bayi), itu penyebab adanya bayi itu," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya Jumat, 11 Maret 2022. 

Menurut dia, keduanya seharusnya kena undang-undang berlapis, pertama pembuangan anak, dan kedua mencoba menghilangkan nyawa orang. 

"Bukan hanya ibunya. Saya kira keduanya dapat dihukum karena sudah melanggar hukum, agama dan sosial terkait seks di luar nikah. Mereka dihukum bisa lima tahun lebih, karena sudah menelantarkan dan mencoba menghilangkan nyawa orang," ujarnya. 

Baca juga: Kronologi Wanita Muda Deli Serdang Buang Bayi di Penjemuran Batu Bata

Sebelumnya, sesosok bayi ditemukan warga pada Selasa, 8 Maret 2022 pukul 05.30 WIB, di penjemuran batu bata  Dusun 1B, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang. 

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui ibu bayi itu adalah wanita muda berusia 21 tahun, yakni inisial WS alias ARP. 

Baca juga: Malu Punya Anak Luar Nikah, Wanita Muda Deli Serdang Buang Bayi

WS alias ARP seorang diri di rumah kekasihnya LD, melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan, pada Senin, 7 Maret 2022 pukul 19.00 WIB. 

Tiga jam berselang, tepatnya pukul 22.00, WS alias ARP tega membuang bayinya dan meletakkannya di atas penjemuran batu bata di lokasi kejadian. 

Pada Selasa, 8 Maret 2022 pukul 23.15 WIB, personel Polresta Deli Serdang mengamankan WS alias ARP dan LD dari kediaman kekasihnya itu. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya