News Kamis, 30 Desember 2021 | 22:12

Korlantas akan Denda Tilang Progresif Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Lihat Foto Korlantas akan Denda Tilang Progresif Bagi Pelanggar Ganjil Genap Ilustrasi Ganjil Genap. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan denda tilang progresif kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di sekitar objek wisata pada masa Operasi Lilin dan usai libur Natal dan Tahun Baru 2022 hingga 8 Januari 2022.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (plt) Kepala bagian Operasi (Kabaops) Korlantas polri, Kombes Pol Dodi Darjanto. Kata dia, kebijakan itu sebagai salah satu upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada momen libur Natal dan Tahun Baru, serta mencegah penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron.

"Sanksi denda progresif hanya berlaku selama Operasi lilin dampai 2 Januari 2022, dan dilanjutkan dari 3 sampai 8 Januari 2022 untuk Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar dodi, dikutib dari Antara di Jakarta, Rabu 30 Desember 2021.

Dedi tidak merinci daftar lokasi wisata yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap. Namun kata dia, penerapan aturan denda progresif di objek wisata diserahkan ke masing-masing Polda.

Diserahkan ke masing-masing Polda. Dibutuhkan atau tidak, karena wisata yang tidak terlalu padat,"ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya