Hukum Jum'at, 23 Juni 2023 | 14:06

Korupsi PLTS di Mamuju, Dua Tersangka Ditangkap Polisi

Lihat Foto Korupsi PLTS di Mamuju, Dua Tersangka Ditangkap Polisi Dua tersangka saat ekspose kasus di Mamuju, Jumat, 23 Juni 2023. (Foto: Eka)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi.

Kedua tersangka yakni SP (49) asal Gresik, Jawa Timur (Jatim) dan PG (57) asal Mamuju, Sulbar.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombespol Syamsu Ridwan mengungkapkan, kedua tersangka korupsi pembangunan PLTS anggaran 2018 pada Dinas ESDM Sulbar.

"Pembangunan PLTS tersebut dilaksanakan oleh PT. Priyaka Karya," kata Syamsu Ridwan.

Anggaran pmbangunan PLTS tersebut sebesar Rp 2.206.330.500, namun sejak perencanaan pembangunan PLTS tersebut tidak sesuai.

"Dalam dokumen perencanaan dijelaskan ada 36 unit rumah dan satu Gereja. Namun faktanya, di daerah tersebut hanya ada 12 unit rumah dan satu Gereja," ujarnya.

Sehingga, pembangunan PLTS tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB.

"Kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 322.660.800," ungkap Syamsu Ridwan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya