Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti dokumen aliran dana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Bukti tersebut diamankan usai penyidik KPK menggeledah beberapa tempat di wilayah Jabotabek, Kamis, 13 Oktober 2022.
Adapun lokasi penggeledahan, yakni perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara, salah satunya adalah rumah Lukas Enembe.
"Diamankan antara lain dokumen-dokumen aliran uang yang kemudian tentu ini ada dugaan kuat untuk menguatkan perbuatan dari tersangka LE tersebut, yaitu pasal-pasal suap dan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dia mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK belum mengumumkan secara resmi terkait status tersangka Lukas Enembe dalam kasus tersebut.
Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta.
Namun, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit. KPK berharap Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan berikutnya.[] (Antara)