Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis, 14 April 2022, kembali memeriksa empat orang saksi terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Pemeriksaan dilakukan di Markas Satuan Brimob Polda Sumatra Utara di Jalan Wahid Hasyim Medan.
Salah satu yang turut diperiksa adalah mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu. Kemudian Laila Subank selaku pegawai Bank Sumut di Kecamatan Stabat, Lina selaku Direktur Utama PT Kelapa Sawit Perkasa dan Akhmad Zuhri Addin yang merupakan kontraktor.
Baca juga:
KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing oleh Tersangka Rahmat Effendi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keempatnya diperiksa terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat.
"Hari ini Kamis, 14 April 2022, pemeriksaan saksi TPK Suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara untuk tersangka TRP," kata Ali. []